Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

×

Eks Kades di Sergai Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Dana desa
Mantan Kades Petuaran Hilir, Sugiono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/8/2025)

Sementara hal yang meringankan, Sugiono disebut memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Sugiono dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara bila tidak dibayar.

Baca Juga  Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Dua Mantan Kepala Sekolah di Batubara Divonis 1 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, hakim memberi waktu 7 hari bagi Sugiono maupun JPU untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding.

Kasus Sugiono menambah panjang daftar korupsi dana desa yang marak terjadi di Sumatera Utara.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.