Sebelumnya, JPU menuntut Sugiono dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 116 juta dengan subsider 1,5 tahun penjara bila tidak dibayar.
Atas vonis tersebut, hakim memberi waktu 7 hari bagi Sugiono maupun JPU untuk menyatakan sikap: menerima atau mengajukan banding.
Kasus Sugiono menambah panjang daftar korupsi dana desa yang marak terjadi di Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya