Ringkasan Berita
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Muryanto Amin diperlukan untuk memperjelas aliran proyek yang me…
- "Didalami atas pengetahuan yang bersangkutan perihal proyek-proyek di Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Budi Pra…
- Rektor USU Mangkir dari Panggilan KPK Muryanto Amin seharusnya hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 15 Agustus 20…
Topikseru.com – Nama Rektor USU Profesor Muryanto Amin terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kehadiran Muryanto Amin diperlukan untuk memperjelas aliran proyek yang menyeret sejumlah pejabat hingga dunia kampus.
“Didalami atas pengetahuan yang bersangkutan perihal proyek-proyek di Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Agustus 2025.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan ialah pembangunan kolam retensi di lingkungan kampus USU.
Proyek ini pernah dianggarkan oleh Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut sekaligus tersangka utama kasus korupsi tersebut.
Meski demikian, KPK membantah isu yang berkembang bahwa pemanggilan Rektor Muryanto terkait dengan dugaan barter, yakni kemudahan proses studi doktoral Topan Ginting di USU dengan imbalan proyek kolam retensi.
“Pembangunan kolam itu ada, iya. Tapi apakah itu terkait dengan perkara? Sampai dengan kemarin tidak,” tegas Budi.
Rektor USU Mangkir dari Panggilan KPK
Muryanto Amin seharusnya hadir memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, Sumut.
Namun, ia mangkir tanpa alasan yang jelas. Hingga kini, KPK belum memastikan jadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil 12 saksi lain, termasuk pejabat PUPR, bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, pengusaha, hingga pejabat pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah.
OTT Rp 2 Miliar, Proyek Rp 231,8 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, penyidik menemukan adanya uang muka Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap untuk memuluskan lelang proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Dua perusahaan swasta, PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RN), disebut menyiapkan uang tersebut demi memenangkan proyek.
Rencana awal, jika proyek cair, perusahaan akan menyisihkan 10 – 20 persen nilai kontrak atau sekitar Rp 46 miliar sebagai “jatah” suap untuk sejumlah pihak.
“Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Lima Tersangka dan Jejak Kolusi
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut),
- Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut),
- M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG),
- M Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT RN).
KPK menduga pola kolusi antara pejabat PUPR dan kontraktor swasta ini sudah berlangsung lama.
Keterlibatan akademisi atau pejabat kampus dalam pusaran proyek infrastruktur Sumut menambah dimensi baru dalam kasus ini.













