Dalam agenda pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil 12 saksi lain, termasuk pejabat PUPR, bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, pengusaha, hingga pejabat pengadaan barang dan jasa di sejumlah daerah.
OTT Rp 2 Miliar, Proyek Rp 231,8 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Dalam OTT itu, penyidik menemukan adanya uang muka Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap untuk memuluskan lelang proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Dua perusahaan swasta, PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rona Na Mora (RN), disebut menyiapkan uang tersebut demi memenangkan proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana awal, jika proyek cair, perusahaan akan menyisihkan 10 – 20 persen nilai kontrak atau sekitar Rp 46 miliar sebagai “jatah” suap untuk sejumlah pihak.
“Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Lima Tersangka dan Jejak Kolusi
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (mantan Kadis PUPR Sumut),
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut),
- Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut),
- M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG),
- M Rayhan Dulasmi Piliang (Dirut PT RN).
KPK menduga pola kolusi antara pejabat PUPR dan kontraktor swasta ini sudah berlangsung lama.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya