Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

×

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Benteng putri hijau
Eks Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025)

Topikseru.com – Skandal korupsi Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Budparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ke meja hijau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 21 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Zumri.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Mantan Kadis Pariwisata Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah, di Ruang Sidang Cakra 9.

Selain hukuman penjara, Zumri diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, hakim tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena menilai Zumri tidak menikmati aliran dana hasil korupsi.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti lantaran dana hasil korupsi tidak dinikmati langsung oleh Zumri.

Baca Juga  Benteng Putri Hijau dan Jejak Korupsi Rp 771 Juta: Tiga Terdakwa Divonis Beda, Negara Rugi

Sementara itu, baik Zumri maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” terkait langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kerugian Negara Rp 771 Juta

Kasus korupsi ini bermula dari proyek revitalisasi Situs Benteng Putri Hijau pada 2022 yang menelan anggaran besar.

Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp771 juta. Zumri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, Zumri tidak sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis dalam perkara ini, yakni:

Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut.

– Rizal Gozali Manalu, konsultan pengawas.

– Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga selaku kontraktor pelaksana.

Ketiganya telah divonis lebih dulu, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Catatan Hitam di Dunia Pariwisata Sumut

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kebudayaan dan pariwisata Sumatera Utara. Situs Benteng Putri Hijau yang seharusnya menjadi ikon sejarah dan destinasi wisata, justru berubah menjadi ladang korupsi.

Baca Juga  Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

Vonis terhadap Zumri menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur dan kebudayaan.

Publik kini menanti, apakah Zumri akan menerima putusan ini atau melawan dengan upaya banding.