Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp771 juta. Zumri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, Zumri tidak sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis dalam perkara ini, yakni:
Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut.
– Rizal Gozali Manalu, konsultan pengawas.
– Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga selaku kontraktor pelaksana.
Ketiganya telah divonis lebih dulu, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Hitam di Dunia Pariwisata Sumut
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kebudayaan dan pariwisata Sumatera Utara. Situs Benteng Putri Hijau yang seharusnya menjadi ikon sejarah dan destinasi wisata, justru berubah menjadi ladang korupsi.
Vonis terhadap Zumri menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur dan kebudayaan.
Publik kini menanti, apakah Zumri akan menerima putusan ini atau melawan dengan upaya banding.












