Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

×

Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: Eks Kadis Budparekraf Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Benteng putri hijau
Eks Kadis Budparekraf Sumut, Zumri Sulthony menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (21/8/2025)

Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp771 juta. Zumri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Namun, Zumri tidak sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis dalam perkara ini, yakni:

Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut.

– Rizal Gozali Manalu, konsultan pengawas.

– Rijal Silaen, Wakil Direktur CV Kenanga selaku kontraktor pelaksana.

Ketiganya telah divonis lebih dulu, dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.

Catatan Hitam di Dunia Pariwisata Sumut

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia kebudayaan dan pariwisata Sumatera Utara. Situs Benteng Putri Hijau yang seharusnya menjadi ikon sejarah dan destinasi wisata, justru berubah menjadi ladang korupsi.

Baca Juga  Kejati Sumut Resmi Tahan Kadis Budparekraf dalam Kasus Benteng Putri Hijau

Vonis terhadap Zumri menambah daftar panjang pejabat daerah yang terseret kasus korupsi proyek infrastruktur dan kebudayaan.

Publik kini menanti, apakah Zumri akan menerima putusan ini atau melawan dengan upaya banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *