Jaksa juga tidak menuntut uang pengganti lantaran dana hasil korupsi tidak dinikmati langsung oleh Zumri.
Sementara itu, baik Zumri maupun JPU masih menyatakan “pikir-pikir” terkait langkah hukum berikutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kerugian Negara Rp 771 Juta
Kasus korupsi ini bermula dari proyek revitalisasi Situs Benteng Putri Hijau pada 2022 yang menelan anggaran besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Audit mengungkap kerugian negara mencapai Rp771 juta. Zumri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, Zumri tidak sendirian. Ada tiga terdakwa lain yang juga sudah divonis dalam perkara ini, yakni:
Junaidi Purba, Fungsional Pamong Budaya sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disbudparekraf Sumut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya