Menurut Iptu Edward hasil interogasi terhadap kedua tersangka tim opsnal Satreskrim mendapat petunjuk dan memburu pelaku lain.
Polisi akhirnya membekuk dua tersangka pencuri sadis inisial FRS dan MFA di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan kasus curas yang menganiaya dan menggondol motor serta ponsel korban ini,” kata Iptu Edward.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Serdang Bedagai terus memburu para pelaku lain yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku ada yang melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.
Terhadap para pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e dari KUHPidana.
“Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2