4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Empat anggota DPRD Medan serentak mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha.

Setelah dua anggota berinisial DRS dan GL absen pada Kamis (21/8/2025), kini giliran EA dan STHP kompak tak memenuhi panggilan jaksa pada Jumat (22/8/2025).

“Sampai saat ini EA dan STHP belum hadir juga. Belum ada pemberitahuan resmi kenapa tidak hadir,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat.

Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan

Husairi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk keempat anggota DPRD tersebut. “Akan direncanakan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi Kejati Sumut nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Dugaan Pemerasan Berkedok Perizinan

Kasus ini menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan bersama tiga rekannya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru