Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha

×

4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Empat anggota DPRD Medan serentak mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha.

Setelah dua anggota berinisial DRS dan GL absen pada Kamis (21/8/2025), kini giliran EA dan STHP kompak tak memenuhi panggilan jaksa pada Jumat (22/8/2025).

“Sampai saat ini EA dan STHP belum hadir juga. Belum ada pemberitahuan resmi kenapa tidak hadir,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat.

Baca Juga  Sinopsis Film Run Hide Fight: Kisah Isabel May Bertahan Hidup Tayang di Bioskop Trans TV Minggu 24 Agustus 2025

Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan

Husairi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk keempat anggota DPRD tersebut. “Akan direncanakan pemanggilan ulang,” ujarnya.

Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi Kejati Sumut nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

Dugaan Pemerasan Berkedok Perizinan

Kasus ini menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan bersama tiga rekannya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan.