Topikseru.com – Empat anggota DPRD Medan serentak mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha.
Setelah dua anggota berinisial DRS dan GL absen pada Kamis (21/8/2025), kini giliran EA dan STHP kompak tak memenuhi panggilan jaksa pada Jumat (22/8/2025).
“Sampai saat ini EA dan STHP belum hadir juga. Belum ada pemberitahuan resmi kenapa tidak hadir,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan 4 Anggota DPRD Medan
Husairi menegaskan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua untuk keempat anggota DPRD tersebut. “Akan direncanakan pemanggilan ulang,” ujarnya.
Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi Kejati Sumut nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Dugaan Pemerasan Berkedok Perizinan
Kasus ini menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Medan bersama tiga rekannya. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya