Hukum & Kriminal

KPK Tak Tampilkan Barang Bukti Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ternyata Ini Alasannya!

×

KPK Tak Tampilkan Barang Bukti Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ternyata Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Immanuel Ebenezer
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab singkat.
  • "Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
  • 11 Tersangka, Termasuk Wamenaker KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, dengan Immanuel Ebenezer sebagai figur utama.

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Namun, hingga kini publik masih bertanya-tanya: mengapa barang bukti belum ditampilkan?

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjawab singkat.

“Karena masih ada satu yang sedang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Setyo tak merinci siapa pihak yang dimaksud, termasuk apakah merupakan salah satu orang yang ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) atau bukan.

22 Unit Kendaraan Disita, Tapi Barang Bukti Utama Belum Dipamerkan

KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menjelaskan, alasan barang bukti belum diperlihatkan lantaran lembaga antirasuah itu sebelumnya sudah menampilkan 22 unit kendaraan hasil penyitaan pada Kamis (21/8).

Baca Juga  Profil Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Jalanan hingga Kursi Wakil Menteri

“Barang bukti lain belum bisa dipublikasikan karena proses pemeriksaan masih berjalan,” kata Budi.

11 Tersangka, Termasuk Wamenaker

KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, dengan Immanuel Ebenezer sebagai figur utama. Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 tersangka lainnya langsung digelandang ke tahanan.

Mereka akan menjalani penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.