Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

×

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

Sebarkan artikel ini
RUU KUHAP
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut beserta jajaran, menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Topikseru.com – Di balik perdebatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), muncul suara lantang dari Sumatera Utara, regulasi baru itu dinilai masih abai terhadap masalah klasik pemasyarakatan, yakni overcrowding Lapas dan Rutan.

Masukan keras itu datang dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

“RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus. Tapi tidak ada jaminan yang menghubungkannya dengan upaya nyata mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas maupun Rutan. Jika dibiarkan, masalah overcrowding akan tetap menjadi bom waktu,” ujar Yudi.

Baca Juga  Mangihut Sinaga Komisi III Soroti Keamanan Publik di Sumut: Mengancam Wakil Rakyat!

Hak Narapidana Terpinggirkan

Selain soal kapasitas, Yudi juga menyoroti minimnya perhatian RUU KUHAP terhadap hak-hak narapidana.

Menurutnya, sebagian besar ketentuan hanya menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan korban, sementara hak warga binaan setelah masuk ke Lapas dilepaskan ke ranah UU Pemasyarakatan.

“Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi, bahkan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan. Padahal, sistem hukum pidana seharusnya melihat proses dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Masukan untuk Legislator Senayan

Komisi III DPR, yang kini tengah membedah RUU KUHAP, diminta serius menyerap masukan ini agar rancangan undang-undang tidak hanya kosmetik.