Hukum & Kriminal

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

×

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

Sebarkan artikel ini
RUU KUHAP
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut beserta jajaran, menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Ringkasan Berita

  • Data Ditjenpas mencatat, mayoritas Lapas di Indonesia menampung narapidana hingga 300 persen dari kapasitas ideal.
  • "RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus.
  • Menurutnya, sebagian besar ketentuan hanya menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan ko…

Topikseru.com – Di balik perdebatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), muncul suara lantang dari Sumatera Utara, regulasi baru itu dinilai masih abai terhadap masalah klasik pemasyarakatan, yakni overcrowding Lapas dan Rutan.

Masukan keras itu datang dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

“RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus. Tapi tidak ada jaminan yang menghubungkannya dengan upaya nyata mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas maupun Rutan. Jika dibiarkan, masalah overcrowding akan tetap menjadi bom waktu,” ujar Yudi.

Hak Narapidana Terpinggirkan

Selain soal kapasitas, Yudi juga menyoroti minimnya perhatian RUU KUHAP terhadap hak-hak narapidana.

Menurutnya, sebagian besar ketentuan hanya menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan korban, sementara hak warga binaan setelah masuk ke Lapas dilepaskan ke ranah UU Pemasyarakatan.

Baca Juga  Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

“Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi, bahkan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan. Padahal, sistem hukum pidana seharusnya melihat proses dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Masukan untuk Legislator Senayan

Komisi III DPR, yang kini tengah membedah RUU KUHAP, diminta serius menyerap masukan ini agar rancangan undang-undang tidak hanya kosmetik.

Yudi menekankan, RUU KUHAP harus sejalan dengan tujuan pembinaan, penghormatan hak asasi, dan strategi mengatasi overkapasitas yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Kalau hanya fokus pada proses persidangan tanpa melihat dampaknya ke sistem pemasyarakatan, revisi KUHAP bisa gagal menjawab persoalan fundamental,” ucap Yudi.

Masalah overcrowding memang menjadi luka lama sistem hukum pidana Indonesia. Data Ditjenpas mencatat, mayoritas Lapas di Indonesia menampung narapidana hingga 300 persen dari kapasitas ideal.

Sementara, alternatif hukuman di luar penjara masih belum efektif diimplementasikan.

RDP Komisi III di Sumut menjadi alarm keras bahwa RUU KUHAP perlu perbaikan serius, agar tidak mengulang pola lama, yaitu represif di awal, tapi abai di ujung jalan.