Topikseru.com – Di balik perdebatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), muncul suara lantang dari Sumatera Utara, regulasi baru itu dinilai masih abai terhadap masalah klasik pemasyarakatan, yakni overcrowding Lapas dan Rutan.
Masukan keras itu datang dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
“RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus. Tapi tidak ada jaminan yang menghubungkannya dengan upaya nyata mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas maupun Rutan. Jika dibiarkan, masalah overcrowding akan tetap menjadi bom waktu,” ujar Yudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak Narapidana Terpinggirkan
Selain soal kapasitas, Yudi juga menyoroti minimnya perhatian RUU KUHAP terhadap hak-hak narapidana.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya