RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut beserta jajaran, menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut beserta jajaran, menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Topikseru.com – Di balik perdebatan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), muncul suara lantang dari Sumatera Utara, regulasi baru itu dinilai masih abai terhadap masalah klasik pemasyarakatan, yakni overcrowding Lapas dan Rutan.

Masukan keras itu datang dari Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut, Yudi Suseno, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

“RUU KUHAP memang sudah mengakomodasi pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus. Tapi tidak ada jaminan yang menghubungkannya dengan upaya nyata mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas maupun Rutan. Jika dibiarkan, masalah overcrowding akan tetap menjadi bom waktu,” ujar Yudi.

Hak Narapidana Terpinggirkan

Selain soal kapasitas, Yudi juga menyoroti minimnya perhatian RUU KUHAP terhadap hak-hak narapidana.

Menurutnya, sebagian besar ketentuan hanya menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan korban, sementara hak warga binaan setelah masuk ke Lapas dilepaskan ke ranah UU Pemasyarakatan.

“Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi, bahkan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan. Padahal, sistem hukum pidana seharusnya melihat proses dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

Masukan untuk Legislator Senayan

Komisi III DPR, yang kini tengah membedah RUU KUHAP, diminta serius menyerap masukan ini agar rancangan undang-undang tidak hanya kosmetik.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Berita Terbaru