Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

×

RUU KUHAP Dinilai Belum Sentuh Masalah Overcrowding Lapas, Komisi III Dapat Masukan Keras di Sumut

Sebarkan artikel ini
RUU KUHAP
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut beserta jajaran, menghadiri RDP dengan Komisi III DPR RI di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Yudi menekankan, RUU KUHAP harus sejalan dengan tujuan pembinaan, penghormatan hak asasi, dan strategi mengatasi overkapasitas yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Kalau hanya fokus pada proses persidangan tanpa melihat dampaknya ke sistem pemasyarakatan, revisi KUHAP bisa gagal menjawab persoalan fundamental,” ucap Yudi.

Masalah overcrowding memang menjadi luka lama sistem hukum pidana Indonesia. Data Ditjenpas mencatat, mayoritas Lapas di Indonesia menampung narapidana hingga 300 persen dari kapasitas ideal.

Baca Juga  Mangihut Sinaga Komisi III Soroti Keamanan Publik di Sumut: Mengancam Wakil Rakyat!

Sementara, alternatif hukuman di luar penjara masih belum efektif diimplementasikan.

RDP Komisi III di Sumut menjadi alarm keras bahwa RUU KUHAP perlu perbaikan serius, agar tidak mengulang pola lama, yaitu represif di awal, tapi abai di ujung jalan.