Yudi menekankan, RUU KUHAP harus sejalan dengan tujuan pembinaan, penghormatan hak asasi, dan strategi mengatasi overkapasitas yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
“Kalau hanya fokus pada proses persidangan tanpa melihat dampaknya ke sistem pemasyarakatan, revisi KUHAP bisa gagal menjawab persoalan fundamental,” ucap Yudi.
Masalah overcrowding memang menjadi luka lama sistem hukum pidana Indonesia. Data Ditjenpas mencatat, mayoritas Lapas di Indonesia menampung narapidana hingga 300 persen dari kapasitas ideal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, alternatif hukuman di luar penjara masih belum efektif diimplementasikan.
RDP Komisi III di Sumut menjadi alarm keras bahwa RUU KUHAP perlu perbaikan serius, agar tidak mengulang pola lama, yaitu represif di awal, tapi abai di ujung jalan.
Halaman : 1 2