Menurutnya, sebagian besar ketentuan hanya menitikberatkan pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan korban, sementara hak warga binaan setelah masuk ke Lapas dilepaskan ke ranah UU Pemasyarakatan.
“Kondisi ini bisa menimbulkan diskriminasi, bahkan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan. Padahal, sistem hukum pidana seharusnya melihat proses dari hulu sampai hilir,” tegasnya.
Masukan untuk Legislator Senayan
Komisi III DPR, yang kini tengah membedah RUU KUHAP, diminta serius menyerap masukan ini agar rancangan undang-undang tidak hanya kosmetik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yudi menekankan, RUU KUHAP harus sejalan dengan tujuan pembinaan, penghormatan hak asasi, dan strategi mengatasi overkapasitas yang selama ini membelit lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya