“Kalau hanya fokus pada proses persidangan tanpa melihat dampaknya ke sistem pemasyarakatan, revisi KUHAP bisa gagal menjawab persoalan fundamental,” ucap Yudi.
Masalah overcrowding memang menjadi luka lama sistem hukum pidana Indonesia. Data Ditjenpas mencatat, mayoritas Lapas di Indonesia menampung narapidana hingga 300 persen dari kapasitas ideal.
Sementara, alternatif hukuman di luar penjara masih belum efektif diimplementasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya