Hukum & Kriminal

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut, Kabid Humas Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

×

Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut, Kabid Humas Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyoroti kekerasan polisi di Sumut, saat kunker ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025)

Ringkasan Berita

  • Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penangkapan tidak bisa dibenarkan dan harus dipertang…
  • "Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum.
  • Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian.

Topikseru.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti kasus kekerasan dalam proses penangkapan seorang warga sipil bernama Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses penangkapan tidak bisa dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

“Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban,” kata Sahroni saat kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Pernyataan politikus Partai NasDem ini mempertegas adanya sinyal ekses kekuasaan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Kompol DK terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai.

Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci

Rahmadi ditangkap pada 3 Maret 2025 dari sebuah toko pakaian. Kamera pengawas merekam jelas momen saat beberapa personel polisi melakukan tindak kekerasan, meski Rahmadi tidak melakukan perlawanan berarti.

Yang membuat kasus ini janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Meski begitu, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Ahmad Sahroni Minta Buka Motif Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban,” ujar Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.

Polisi Akui Ada Tindakan Berlebihan

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur.

Dia menyebut, meski penangkapan tidak melanggar hukum acara, perilaku Kompol DK tergolong berlebihan.

“Penangkapan memang sesuai prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.

Terkait sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.

“Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba,” ujarnya.

Desakan Sanksi Berat

Kuasa hukum Rahmadi menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana oleh aparat.

“Jika terbukti, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Umar.

Komisi III DPR RI pun menekan agar Propam Polda Sumut tidak menutup mata.

Sorotan parlemen dan publik kini menempatkan kasus ini sebagai ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia.