Yang membuat kasus ini janggal, penangkapan dilakukan tanpa barang bukti narkotika di lokasi kejadian. Meski begitu, Rahmadi tetap dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.
“Barang bukti itu tidak ditemukan di tangan atau tempat milik klien kami. Justru diduga berasal dari tersangka lain dan diletakkan di dalam mobil Rahmadi untuk menjebaknya. Bahkan saat ditangkap, mata klien kami ditutup dengan lakban,” ujar Suhandri Umar Tarigan, pengacara Rahmadi.
Polisi Akui Ada Tindakan Berlebihan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, tidak menampik adanya tindakan di luar prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebut, meski penangkapan tidak melanggar hukum acara, perilaku Kompol DK tergolong berlebihan.
“Penangkapan memang sesuai prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya