“Penangkapan memang sesuai prosedur hukum. Tapi tindakan Kompol DK saat itu berlebihan,” kata Ferry.
Terkait sanksi, Ferry menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal.
“Apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik, itu akan dinilai oleh ankum (atasan yang berwenang menghukum) di Direktorat Reserse Narkoba,” ujarnya.
Desakan Sanksi Berat
Kuasa hukum Rahmadi menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana oleh aparat.
“Jika terbukti, Kompol DK layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Umar.
Komisi III DPR RI pun menekan agar Propam Polda Sumut tidak menutup mata.
Sorotan parlemen dan publik kini menempatkan kasus ini sebagai ujian serius bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan hak asasi manusia.












