Fakta Kasus Immanuel Ebenezer: Ditangkap KPK, Terima Rp 3 Miliar dan Ducati, hingga Minta Amnesti

Senin, 25 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Topikseru.com – Drama memanas menyelimuti jagat politik Indonesia setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Dari OTT hingga aspirasi amnesti, berikut fakta lengkapnya:

1. OTT dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam terhadap Immanuel dan 10 orang lainnya. Nyaris seluruhnya langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyingkap dugaan praktik pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyita uang tunai Rp 170 juta, 2.201 dolar AS, serta puluhan unit kendaraan. Uang dan aset itu diduga terkait dengan kasus yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka.

“Ada juga uang tunai lebih kurang sekitar Rp 170 juta dan ada 2.201 dolar AS, dan beberapa pecahan lainnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Setyo menilai, temuan uang tunai hingga 22 unit kendaraan memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut bukan perkara baru.

“Hal ini relevan bahwa praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya, atau diperkirakan dari tahun 2019 sampai dengan saat ini,” ujarnya.

11 Tersangka, Termasuk Wamenaker

KPK menetapkan total 11 tersangka dalam perkara ini, mulai dari pejabat struktural Kemenaker hingga pihak swasta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  KPK Periksa Empat Saksi Baru Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden di Kemensos

2. Barang Bukti: Uang, Puluhan Mobil, dan Ducati

Dalam OTT tersebut, KPK menyita puluhan mobil mewah, sejumlah uang tunai, dan dua unit motor Ducati Multistrada V4 dan Streetfighter V4 yang masing-masing diperkirakan bernilai Rp 800 juta.

KPK mengungkapkan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka yang menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar.

Irvian merupakan salah satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemenaker yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

1. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) diketahui merupakan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025.

2. Hery Sutanto (HS) adalah Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025.

Lebih lanjut Setyo mengungkapkan Bobby turut menggunakan uang sejumlah Rp 69 miliar untuk membeli sejumlah aset seperti kendaraan hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Sementara itu, dia menjelaskan Gerry diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 3 miliar dalam kurun 2020-2025, dan dibelikan aset berupa satu unit kendaraan sekitar Rp 500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp 2,53 miliar.

Adapun Rp 3 miliar tersebut berasal dari setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar, transfer dari Bobby sebesar Rp 317 juta, dan uang dari dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp 31,6 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru