Kendati demikian, JPU menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan dalih Achyar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, PN Medan menilai bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat membuktikan bahwa terdakwa adalah pengedar. Putusan bebas ini kemudian diperkuat oleh MA setelah menolak kasasi jaksa.
Kasus vonis bebas pengedar narkoba 0,47 gram sabu ini kembali menyulut perdebatan publik. Di satu sisi, MA dianggap konsisten menjunjung asas in dubio pro reo, yaitu ketika bukti lemah, maka terdakwa tidak boleh dihukum.
Namun, di sisi lain, vonis bebas semacam ini sering menuai sorotan karena dikhawatirkan dapat menurunkan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, meski jumlah barang bukti kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut.











