Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Lubis Tetap Divonis Bebas Kasus 0,47 Gram Sabu

×

MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Achyar Lubis Tetap Divonis Bebas Kasus 0,47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasasi
Ahmad Achyar Lubis saat menjalani sidang putusan di PN Medan, pada 20 Februari 2025

Kendati demikian, JPU menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan dalih Achyar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, PN Medan menilai bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat membuktikan bahwa terdakwa adalah pengedar. Putusan bebas ini kemudian diperkuat oleh MA setelah menolak kasasi jaksa.

Kasus vonis bebas pengedar narkoba 0,47 gram sabu ini kembali menyulut perdebatan publik. Di satu sisi, MA dianggap konsisten menjunjung asas in dubio pro reo, yaitu ketika bukti lemah, maka terdakwa tidak boleh dihukum.

Baca Juga  Pengedar Sabu di Medan Deli Ditangkap karena Dilaporkan Warga

Namun, di sisi lain, vonis bebas semacam ini sering menuai sorotan karena dikhawatirkan dapat menurunkan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, meski jumlah barang bukti kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *