Dalam operasi penyamaran, petugas yang menyaru sebagai pembeli mendapati Achyar membuang dua klip sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah. Dari lokasi, polisi juga menyita uang tunai Rp 150 ribu.
Meski barang bukti sabu ditemukan dengan berat 0,47 gram, Achyar bersikukuh bahwa sabu tersebut bukan miliknya.
Kendati demikian, JPU menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan dalih Achyar terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, PN Medan menilai bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat membuktikan bahwa terdakwa adalah pengedar. Putusan bebas ini kemudian diperkuat oleh MA setelah menolak kasasi jaksa.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya