Kasus vonis bebas pengedar narkoba 0,47 gram sabu ini kembali menyulut perdebatan publik. Di satu sisi, MA dianggap konsisten menjunjung asas in dubio pro reo, yaitu ketika bukti lemah, maka terdakwa tidak boleh dihukum.
Namun, di sisi lain, vonis bebas semacam ini sering menuai sorotan karena dikhawatirkan dapat menurunkan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, meski jumlah barang bukti kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan final tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT