Kasus Pemerasan DPRD Medan: Dua Legislator Penuhi Panggilan Kejati, Dua Lainnya Menyusul

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Foto: Dok. Kejati Sumut/Agustian

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Foto: Dok. Kejati Sumut/Agustian

Topikseru.com – Drama hukum di tubuh DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan pekan lalu, dua anggota legislatif akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

Dua anggota dewan berinisial DRS dan GL menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 hingga sekitar 14.00 WIB, Senin (25/8/2025).

“Sudah hadir, diperiksa dari jam 10 sampai kurang lebih jam 2,” ujar Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi.

Meski begitu, Husairi enggan membeberkan hasil pemeriksaan.

“Kita lihat dari hasil tim penyelidik ya,” katanya singkat.

Dua Legislator Lain Dijadwalkan Besok

Gelombang pemeriksaan belum berhenti. Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan ulang untuk EA dan SP, dua anggota DPRD Medan lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebelumnya, keempat legislator — DRS, GL, EA, dan SP – kompak mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru