Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan DPRD Medan: Dua Legislator Penuhi Panggilan Kejati, Dua Lainnya Menyusul

×

Kasus Pemerasan DPRD Medan: Dua Legislator Penuhi Panggilan Kejati, Dua Lainnya Menyusul

Sebarkan artikel ini
Wong Chun Sen
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Foto: Dok. Kejati Sumut/Agustian

Topikseru.com – Drama hukum di tubuh DPRD Kota Medan memasuki babak baru. Setelah sempat mangkir dari panggilan pekan lalu, dua anggota legislatif akhirnya menyerahkan diri untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

Dua anggota dewan berinisial DRS dan GL menjalani pemeriksaan maraton sejak pukul 10.00 hingga sekitar 14.00 WIB, Senin (25/8/2025).

“Sudah hadir, diperiksa dari jam 10 sampai kurang lebih jam 2,” ujar Plh. Kasipenkum Kejati Sumut, M. Husairi.

Baca Juga  4 Tersangka Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu Ditahan

Meski begitu, Husairi enggan membeberkan hasil pemeriksaan.

“Kita lihat dari hasil tim penyelidik ya,” katanya singkat.

Dua Legislator Lain Dijadwalkan Besok

Gelombang pemeriksaan belum berhenti. Kejati Sumut menjadwalkan pemanggilan ulang untuk EA dan SP, dua anggota DPRD Medan lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini. Pemanggilan itu dijadwalkan berlangsung Selasa, 26 Agustus 2025.

Sebelumnya, keempat legislator — DRS, GL, EA, dan SP – kompak mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama.