Mereka baru bersikap setelah Kejati mengirim surat resmi dengan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Diduga Lakukan Pemerasan Saat Kunker
Kasus ini mencuat dari dugaan pemerasan sejumlah anggota DPRD Kota Medan terhadap pengusaha mikro.
Praktik itu diduga terjadi saat para legislator melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, Kejati Sumut belum menyampaikan detail kerugian ataupun jumlah pengusaha yang terlibat.
Namun, sumber internal di lingkaran penegak hukum menyebut kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak, termasuk staf dinas terkait.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal etika dan hukum yang menyeret wakil rakyat di daerah. Publik menunggu bagaimana Kejati Sumut menuntaskan perkara yang melibatkan pejabat legislatif aktif, terlebih di tengah sorotan tajam terhadap transparansi dan integritas DPRD Kota Medan.
Halaman : 1 2