Ringkasan Berita
- Muryanto Amin Mangkir dari Pemeriksaan KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Muryanto pada Jumat, 1…
- Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, bersamaan deng…
- "Terkait perkara Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, …
Topikseru.com – Aroma korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kian menyeruak hingga menyentuh lingkaran elite. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sebagai bagian dari “circle” Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini telah berstatus tersangka.
“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gunyur Rahayu, melansir Tempo.co, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam, 25 Agustus 2025.
Muryanto Amin Mangkir dari Pemeriksaan
KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Muryanto pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun ia tidak hadir.
“Terkait perkara Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 19 Agustus 2025.
Meski begitu, KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap sang rektor.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih menunggu permintaan resmi penjadwalan ulang dari pihak Muryanto.
Diseret dalam Pusaran Pengadaan Jalan
Nama Muryanto disebut diperlukan untuk mendalami pengetahuannya terkait pengadaan jalan dan proyek infrastruktur di Sumut.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, bersamaan dengan pemanggilan 12 orang lainnya yang berasal dari jajaran Dinas PUPR, pejabat pengadaan, hingga swasta.
Beberapa di antaranya adalah Edison (Kasi Dinas PUPR Sumut), Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang Jasa Padang Lawas Utara), Ahmad Juni (Kadis PUPR Padang Sidimpuan), hingga Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Mandailing Natal).
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
1. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora
Kelima tersangka kini sudah ditahan. Namun, sorotan publik justru mengarah pada kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk dari kalangan akademisi dan lingkaran politik di Sumut.
Sorotan terhadap Lingkaran Bobby Nasution
Penyebutan nama Muryanto Amin sebagai bagian dari circle Bobby Nasution menambah tensi politik di Sumut. Apalagi, Bobby yang juga menantu Presiden Joko Widodo tengah disorot jelang kontestasi politik nasional.
KPK belum memastikan sejauh mana keterlibatan sang rektor.
Namun, publik menunggu apakah pemeriksaan ini akan membuka rantai relasi kuasa antara birokrat, politisi, dan akademisi dalam proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah di Sumatera Utara.













