Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Beber Keterkaitan Rektor USU Prof Muryanto Amin, Bobby Nasution dan Topan Ginting: Satu Circle

×

KPK Beber Keterkaitan Rektor USU Prof Muryanto Amin, Bobby Nasution dan Topan Ginting: Satu Circle

Sebarkan artikel ini
Muryanto Amin
Petugas menggiring lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6). Foto: Antara

Topikseru.com – Aroma korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kian menyeruak hingga menyentuh lingkaran elite. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin sebagai bagian dari “circle” Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, yang kini telah berstatus tersangka.

“Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Gunyur Rahayu, melansir Tempo.co, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin malam, 25 Agustus 2025.

Muryanto Amin Mangkir dari Pemeriksaan

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Muryanto pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun ia tidak hadir.

“Terkait perkara Sumut, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 19 Agustus 2025.

Baca Juga  Bobby Nasution Gratiskan Cicilan Kredit UMKM di Tapanuli Utara, Ini Alasannya

Meski begitu, KPK memastikan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap sang rektor.

Hingga kini, lembaga antirasuah masih menunggu permintaan resmi penjadwalan ulang dari pihak Muryanto.

Diseret dalam Pusaran Pengadaan Jalan

Nama Muryanto disebut diperlukan untuk mendalami pengetahuannya terkait pengadaan jalan dan proyek infrastruktur di Sumut.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan, bersamaan dengan pemanggilan 12 orang lainnya yang berasal dari jajaran Dinas PUPR, pejabat pengadaan, hingga swasta.

Beberapa di antaranya adalah Edison (Kasi Dinas PUPR Sumut), Asnawi Harahap (Kabag Pengadaan Barang Jasa Padang Lawas Utara), Ahmad Juni (Kadis PUPR Padang Sidimpuan), hingga Randuk Efendi Siregar (Sekretaris BPKAD Mandailing Natal).

Lima Tersangka Sudah Ditahan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:

1. Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut