Topikseru.com – Kasus kematian Najwa Alya (19), warga Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas mengenaskan di Kamboja diduga sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menyingkap dugaan kelalaian otoritas imigrasi.
Fakta baru mengemuka ketika proses konfirmasi wartawan ke Imigrasi TPI Polonia Medan justru berujung buntu.
Pihak humas dinilai tidak profesional menjawab pertanyaan terkait penerbitan paspor Najwa, yang diduga menjadi celah utama keberangkatan korban ke luar negeri.
Respons Imigrasi Soal Paspor Najwa Alya Setengah Hati
Saat dihubungi awak media pada Selasa (26/8/2025), seorang staf Humas Imigrasi Polonia hanya menjawab singkat.
“Saya tidak berwenang menjawab itu, saya cuma bagian konten. Nanti ada yang berwenang yang menjawab,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut, pihak tersebut tidak mengarahkan kepada siapa konfirmasi harus dilakukan.
Bahkan pesan WhatsApp yang dilayangkan kemudian juga tidak ditanggapi.
Terpisah, Putra, Humas Imigrasi TPI Medan, yang coba dimintai konfirmasi, hanya menyebut bahwa paspor Najwa memang diterbitkan di Imigrasi Polonia.
“Itu bukan di kami yang buat bang, tapi Imigrasi Polonia. Sebentar ya bang, saya mau rapat sama pimpinan,” katanya.
Sikap saling lempar ini menimbulkan kesan bahwa pihak Imigrasi terkesan tutup mata dalam menanggapi persoalan serius yang merenggut nyawa seorang warga Sumut di luar negeri.
Imigrasi Diduga Jadi Celah TPPO
Kasus Najwa Alya menambah panjang daftar korban perdagangan orang asal Sumatera Utara. Banyak pihak menuding lemahnya fungsi filterisasi paspor menjadi pintu masuk maraknya TPPO.
Seharusnya pihak imigrasi memfilterisasi atau menunda penerbitan paspor bagi masyarakat yang terindikasi akan keluar negeri secara tidak jelas.
Direktur PUSHAM Universitas Sumatera Utara (USU), Alwi Dahlan Ritonga, menegaskan otoritas imigrasi punya peran vital.
“Kasus Najwa menunjukkan masif dan sistematisnya perdagangan orang yang menjerat warga Sumut. Ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang dibawa ke luar negeri melalui jaringan terorganisir,” tegasnya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Alwi, Imigrasi merupakan pintu utama yang menentukan izin keluar-masuk warga dari Bandara Kualanamu, salah satu jalur keberangkatan korban TPPO ke luar negeri.
“Investigasi harus transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Tragedi yang menimpa Najwa Alya bukan sekadar cerita duka keluarga korban, tetapi juga alarm keras terhadap lemahnya kontrol negara dalam melindungi warganya.
Ketika otoritas imigrasi tak serius menjalankan fungsi pengawasan, maka paspor bukan lagi dokumen perjalanan, melainkan tiket menuju jeratan perdagangan manusia.







