Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan Pengusaha, Anggota DPRD Medan Eko Aprianta Dicecar 18 Pertanyaan

×

Dugaan Pemerasan Pengusaha, Anggota DPRD Medan Eko Aprianta Dicecar 18 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
Pemerasan
Anggota DPRD Medan, Eko Aprianta memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumut, Selasa (26/8/2025)

Ringkasan Berita

  • Selama diperiksa, politisi Partai Hanura itu kepada awak media mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyelidik Bida…
  • Eko pun mengaku dimintai keterangan dan klarifikasi sejak pukul 10.00 WIB.
  • Tepat pukul 15.15 WIB, terlihat Eko keluar sendirian dari Kejati Sumut, sementara Salomo masih berada di dalam.

Topikseru.com – Anggota Komisi III DPRD Medan, Eko Aprianta menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha di Medan, Selasa (26/8/2025).

Selama diperiksa, politisi Partai Hanura itu kepada awak media mengaku dicecar 18 pertanyaan oleh tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Eko pun mengaku dimintai keterangan dan klarifikasi sejak pukul 10.00 WIB. Amatan dilokasi, pemeriksaan Eko dan Salomo T.R. Pardede selaku Ketua Komisi III DPRD Medan sempat diskors untuk keperluan istirahat, salat, dan makan (isama).

Kemudian, pemeriksaan keduanya dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Tepat pukul 15.15 WIB, terlihat Eko keluar sendirian dari Kejati Sumut, sementara Salomo masih berada di dalam.

“Ada 18 pertanyaan yang ditanyakan terkait dugaan pemerasan, saya tidak mengetahui. Ada juga pertanyaan soal tata tertib (tatib) dan sudah saya jelaskan. Dari jam 10.00 WIB diperiksa dan sempat break makan siang tadi. Ini baru selesai,” kata Eko saat diwawancarai di depan Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II IP Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset HGU

Eko mengaku juga ditanyakan tentang bagaimana proses inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengusaha-pengusaha yang sesuai regulasi atau standar operasional prosedurnya (SOP).

“Kami jelaskan regulasi melakukan sidak seperti melibatkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan. Kemudian ada juga Satpol PP dan pihak kelurahan juga ikut hadir,” ujarnya.

Dia pun menegaskan, sidak ke pengusaha yang dilakukan beberapa waktu lalu telah sesuai SOP karena mempunyai dokumen yang berkenaan dengan izin sidak.

“Sidak yang kami lakukan resmi, ada suratnya. Kebetulan sebelum kami diperiksa, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan sudah memberikan keterangan juga,” ucap Eko.

Disinggung soal sempat adanya pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari anggota DPRD Medan dengan pengusaha biliar, akan tetapi RDP tersebut tidak terealisasi.

“Itulah saya tidak tahu (mengapa RDP tidak dilakukan). Kebetulan kan saya anggota, saya hanya bisa melaporkan ke Ketua Komisi dan Ketua DPRD Medan tidak merespons. Perkara dugaan pemerasan yang di Polda Sumut, saya sudah diperiksa kemarin,” ujar Eko.