“Kami jelaskan regulasi melakukan sidak seperti melibatkan dinas-dinas terkait, yakni Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan. Kemudian ada juga Satpol PP dan pihak kelurahan juga ikut hadir,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, sidak ke pengusaha yang dilakukan beberapa waktu lalu telah sesuai SOP karena mempunyai dokumen yang berkenaan dengan izin sidak.
“Sidak yang kami lakukan resmi, ada suratnya. Kebetulan sebelum kami diperiksa, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan sudah memberikan keterangan juga,” ucap Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung soal sempat adanya pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari anggota DPRD Medan dengan pengusaha biliar, akan tetapi RDP tersebut tidak terealisasi.
“Itulah saya tidak tahu (mengapa RDP tidak dilakukan). Kebetulan kan saya anggota, saya hanya bisa melaporkan ke Ketua Komisi dan Ketua DPRD Medan tidak merespons. Perkara dugaan pemerasan yang di Polda Sumut, saya sudah diperiksa kemarin,” ujar Eko.
Halaman : 1 2