Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pembunuhan Sadis di Medan: Lina Tewas Dianiaya dengan Botol Bir, Pelaku DC Terancam 15 Tahun Penjara

×

Pembunuhan Sadis di Medan: Lina Tewas Dianiaya dengan Botol Bir, Pelaku DC Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan sadis
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang didampingi Iptu Hafizzullah saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polrestabes Medan

“Pelaku memukul korban berulang kali menggunakan botol bir, melakukan penyekapan, memasukkan botol ke kemaluan korban, hingga memaksa korban meminum air seni,” ujar Bayu.

Hasil Autopsi: Luka Parah di Tubuh Korban

Tim medis menemukan luka serius di kepala, tangan, kaki, serta bekas sayatan gunting di tubuh Lina. Korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari ponsel tersangka, ditemukan pula bukti video dan foto saat penyekapan berlangsung.

Motif dan Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku berlapis, yakni dendam pribadi karena merasa ditipu, ditambah kondisi di bawah pengaruh narkoba.

Baca Juga  Asmara Berujung Maut: Kekasih Dibunuh dengan Botol Bir, Motif Dendam dan Narkotika

Kini, DC ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang terjadi di Medan. Publik dikejutkan oleh detail penganiayaan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *