“Pelaku memukul korban berulang kali menggunakan botol bir, melakukan penyekapan, memasukkan botol ke kemaluan korban, hingga memaksa korban meminum air seni,” ujar Bayu.
Hasil Autopsi: Luka Parah di Tubuh Korban
Tim medis menemukan luka serius di kepala, tangan, kaki, serta bekas sayatan gunting di tubuh Lina. Korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari ponsel tersangka, ditemukan pula bukti video dan foto saat penyekapan berlangsung.
Motif dan Jerat Hukum
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku berlapis, yakni dendam pribadi karena merasa ditipu, ditambah kondisi di bawah pengaruh narkoba.
Kini, DC ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang terjadi di Medan. Publik dikejutkan oleh detail penganiayaan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Polisi memastikan penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.











