Pembunuhan Sadis di Medan: Lina Tewas Dianiaya dengan Botol Bir, Pelaku DC Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang didampingi Iptu Hafizzullah saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polrestabes Medan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto yang didampingi Iptu Hafizzullah saat memberikan keterangan pers. Foto: Humas Polrestabes Medan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari ponsel tersangka, ditemukan pula bukti video dan foto saat penyekapan berlangsung.

Motif dan Jerat Hukum

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku berlapis, yakni dendam pribadi karena merasa ditipu, ditambah kondisi di bawah pengaruh narkoba.

Kini, DC ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang terjadi di Medan. Publik dikejutkan oleh detail penganiayaan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru