Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bir, gunting, kain berlumuran darah, handuk, sarung bantal, serta rekaman CCTV. Dari ponsel tersangka, ditemukan pula bukti video dan foto saat penyekapan berlangsung.
Motif dan Jerat Hukum
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku berlapis, yakni dendam pribadi karena merasa ditipu, ditambah kondisi di bawah pengaruh narkoba.
Kini, DC ditahan di Mapolrestabes Medan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 333 ayat (3) KUHP tentang Penyekapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan sadis yang terjadi di Medan. Publik dikejutkan oleh detail penganiayaan keji yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya