Hukum & Kriminal

Kasus Rahmadi, Dua Saksi Kunci Siap Buka Kejanggalan Penangkapan di Tanjungbalai

×

Kasus Rahmadi, Dua Saksi Kunci Siap Buka Kejanggalan Penangkapan di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Rahmadi
Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan memberikan keterangan usai persidangan, Selasa (26/8/2025) sore

Ringkasan Berita

  • Tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan dua saksi kunci yang disebut-sebut menyaksikan langsung proses penang…
  • "Kedua saksi ini ada tepat di lokasi saat klien kami dibekuk.
  • Mereka melihat langsung bagaimana penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti," ujar Thomas Tar…

Topikseru.com – Misteri kejanggalan penangkapan Rahmadi, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, kian mencuat ke permukaan. Tim kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan dua saksi kunci yang disebut-sebut menyaksikan langsung proses penangkapan tanpa surat perintah di sebuah toko pakaian di Kota Tanjungbalai, awal Maret 2025 lalu.

“Kedua saksi ini ada tepat di lokasi saat klien kami dibekuk. Mereka melihat langsung bagaimana penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa barang bukti,” ujar Thomas Tarigan, salah satu kuasa hukum Rahmadi, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (26/8/2025) sore.

Thomas menegaskan, kesaksian dua orang ini krusial untuk membongkar dugaan rekayasa dalam konstruksi perkara.

Dia bersama dua rekannya, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menyebut fakta baru itu bisa mengubah arah persidangan.

Rekaman CCTV yang Janggal

Kecurigaan makin menguat setelah rekaman CCTV toko beredar di media sosial. Dalam video itu, Rahmadi tampak ditarik paksa oleh sejumlah pria berpakaian preman.

Baca Juga  Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Cacat Formil

Dia tidak melakukan perlawanan, namun terlihat mengalami kekerasan fisik.

Salah satu saksi yang akan dihadirkan, lanjut Thomas, bakal membeberkan soal mobil Rahmadi yang baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan berlangsung.

Padahal, menurut keterangan aparat, sabu ditemukan di dalam mobil tersebut.

“Ini jelas ada selisih waktu yang mencurigakan. Fakta ini akan kami uji di sidang berikutnya,” kata Thomas.

Polisi Saling Berbeda Suara

Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira yang memimpin penangkapan, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah adanya pelanggaran prosedur. “Penangkapan sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan berbeda keluar dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan. Ia mengakui ada tindakan berlebihan dalam penangkapan, meski menegaskan status hukum tetap sah.

“Penangkapan itu sah secara hukum. Tapi memang ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri,” kata Ferry.

Sidang Ditunda, Fakta Baru Dinanti

Sidang lanjutan yang seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi JPU dan terdakwa.

Dengan hadirnya dua saksi kunci, persidangan ini diperkirakan bakal menjadi titik balik dalam mengungkap dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika di Sumatera Utara.