Padahal, menurut keterangan aparat, sabu ditemukan di dalam mobil tersebut.
“Ini jelas ada selisih waktu yang mencurigakan. Fakta ini akan kami uji di sidang berikutnya,” kata Thomas.
Polisi Saling Berbeda Suara
Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira yang memimpin penangkapan, melalui kuasa hukumnya Hans Silalahi, membantah adanya pelanggaran prosedur. “Penangkapan sudah sesuai SOP,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan berbeda keluar dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan. Ia mengakui ada tindakan berlebihan dalam penangkapan, meski menegaskan status hukum tetap sah.
“Penangkapan itu sah secara hukum. Tapi memang ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri,” kata Ferry.
Sidang Ditunda, Fakta Baru Dinanti
Sidang lanjutan yang seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi JPU dan terdakwa.
Dengan hadirnya dua saksi kunci, persidangan ini diperkirakan bakal menjadi titik balik dalam mengungkap dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika di Sumatera Utara.








