Namun, pernyataan berbeda keluar dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan. Ia mengakui ada tindakan berlebihan dalam penangkapan, meski menegaskan status hukum tetap sah.
“Penangkapan itu sah secara hukum. Tapi memang ada ekses di lapangan yang tak bisa kami pungkiri,” kata Ferry.
Sidang Ditunda, Fakta Baru Dinanti
Sidang lanjutan yang seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi JPU dan terdakwa.
Dengan hadirnya dua saksi kunci, persidangan ini diperkirakan bakal menjadi titik balik dalam mengungkap dugaan rekayasa penangkapan kasus narkotika di Sumatera Utara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis