Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

×

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Topikseru.com – Asap korupsi kembali mengepul dari bisnis perkebunan negara. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Medan – Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

“Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi.

Modus Peralihan HGU ke HGB

Dugaan korupsi ini bermula dari peralihan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh PT NDP.

Baca Juga  Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Dalam aturan, setiap perubahan status lahan dari HGU ke HGB wajib menyisihkan 20 persen dari luas wilayah untuk negara. Namun, kewajiban itu diduga tidak dipenuhi.

“Indikasi korupsi ada dari peralihan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Husairi.

Kejati menegaskan, penggeledahan ini sah berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Lokasi yang Digeledah

Selain kantor pusat PTPN I, penyidik juga menyasar berbagai lokasi strategis:

1. Ruang direksi, komisaris, keuangan, operasional, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan – Tanjung Morawa.