Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

×

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regio…
  • "Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui ker…
  • Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan melalui skema…

Topikseru.com – Asap korupsi kembali mengepul dari bisnis perkebunan negara. Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional 1 di Jalan Medan – Tanjung Morawa, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang dialihkan menjadi kawasan perumahan melalui skema kerja sama operasi (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

“Ini rangkaian penyelidikan adanya dugaan korupsi dari penjualan aset PTPN I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT Ciputra,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi.

Modus Peralihan HGU ke HGB

Dugaan korupsi ini bermula dari peralihan hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB) oleh PT NDP.

Dalam aturan, setiap perubahan status lahan dari HGU ke HGB wajib menyisihkan 20 persen dari luas wilayah untuk negara. Namun, kewajiban itu diduga tidak dipenuhi.

“Indikasi korupsi ada dari peralihan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Husairi.

Baca Juga  Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Kejati menegaskan, penggeledahan ini sah berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Lokasi yang Digeledah

Selain kantor pusat PTPN I, penyidik juga menyasar berbagai lokasi strategis:

1. Ruang direksi, komisaris, keuangan, operasional, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan – Tanjung Morawa.

2. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

3. Kantor direksi dan sejumlah ruangan di PTPN I Regional 1.

4. Ruang manajer proyek dan general manager di kawasan residensial PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), meliputi proyek Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung sebelumnya mengumpulkan data awal. Sejumlah saksi telah diperiksa, meski Kejati belum merinci siapa saja yang dimintai keterangan.

Jejak Bisnis Properti dan Aset Negara

Kasus ini menyoroti praktik kerja sama antara BUMN perkebunan dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset.

Skema KSO yang semestinya menguntungkan negara justru diduga menjadi celah korupsi. Jika terbukti, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Sumut menegaskan penyelidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menyeret pejabat PTPN I maupun pihak swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut.