Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

2. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

3. Kantor direksi dan sejumlah ruangan di PTPN I Regional 1.

4. Ruang manajer proyek dan general manager di kawasan residensial PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), meliputi proyek Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung sebelumnya mengumpulkan data awal. Sejumlah saksi telah diperiksa, meski Kejati belum merinci siapa saja yang dimintai keterangan.

Baca Juga  Kejati Sumut Damaikan Kasus Pemuda yang Aniaya Korban karena Tidak Diberikan Pekerjaan

Jejak Bisnis Properti dan Aset Negara

Kasus ini menyoroti praktik kerja sama antara BUMN perkebunan dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset.

Skema KSO yang semestinya menguntungkan negara justru diduga menjadi celah korupsi. Jika terbukti, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Sumut menegaskan penyelidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menyeret pejabat PTPN I maupun pihak swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru