Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

×

Kejati Sumut Geledah PTPN I dan Mitra Bisnis, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Dok.Penkum Kejati Sumut

2. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

3. Kantor direksi dan sejumlah ruangan di PTPN I Regional 1.

4. Ruang manajer proyek dan general manager di kawasan residensial PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), meliputi proyek Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung sebelumnya mengumpulkan data awal. Sejumlah saksi telah diperiksa, meski Kejati belum merinci siapa saja yang dimintai keterangan.

Baca Juga  Penggeledahan Kantor Pelindo Belawan: Jaksa Usut Dugaan Korupsi Kapal Tunda Bernilai Ratusan Miliar

Jejak Bisnis Properti dan Aset Negara

Kasus ini menyoroti praktik kerja sama antara BUMN perkebunan dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset.

Skema KSO yang semestinya menguntungkan negara justru diduga menjadi celah korupsi. Jika terbukti, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejati Sumut menegaskan penyelidikan akan terus diperluas, termasuk kemungkinan menyeret pejabat PTPN I maupun pihak swasta yang terlibat dalam transaksi tersebut.