“Indikasi korupsi ada dari peralihan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban tersebut,” ujar Husairi.
Kejati menegaskan, penggeledahan ini sah berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Lokasi yang Digeledah
Selain kantor pusat PTPN I, penyidik juga menyasar berbagai lokasi strategis:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ruang direksi, komisaris, keuangan, operasional, dan gudang arsip PT NDP di Jalan Medan – Tanjung Morawa.
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya