Hukum & Kriminal

Asmara Berujung Maut: Kekasih Dibunuh dengan Botol Bir, Motif Dendam dan Narkotika

×

Asmara Berujung Maut: Kekasih Dibunuh dengan Botol Bir, Motif Dendam dan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Asmara
Polrestabes Medan memaparkan kasus pembunuhan dengan tersangka David Chandra, Rabu (27/8/2025)

Ringkasan Berita

  • David Chandra (41) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Lina (44), warga asal Bogor, Jawa Barat.
  • Lina ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah di Jalan Pukat II No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tem…
  • David merasa ditipu karena pada 2023 sempat ditahan dalam kasus penganiayaan, dan ia menyerahkan uang kepada korban u…

Topikseru.com – Kisah asmara berujung maut terjadi di Kota Medan. David Chandra (41) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Lina (44), warga asal Bogor, Jawa Barat.

Lina ditemukan tewas mengenaskan di sebuah rumah di Jalan Pukat II No 50, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (26/8/2025) malam.

Bukan hanya dibunuh, korban juga diduga mengalami penyiksaan keji sebelum meregang nyawa.

“Tersangka DC melakukan pemukulan dengan botol bir berulang kali. Ia juga pernah memasukkan botol bir ke kemaluan korban dan menyuruh korban meminum air seninya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (27/8/2025).

Luka Tusukan di Tubuh Korban

Hasil autopsi luar menunjukkan adanya luka tusukan pada badan, lengan, dan wajah korban. Luka-luka itu mengindikasikan adanya tindak kekerasan sistematis sebelum korban akhirnya tewas.

Baca Juga  Nelayan Asahan Jadi Bandar Sabu 8 Kg, Jemput Langsung ke Malaysia Sebelum Disergap Polisi!

Polisi menyebut, tindakan sadis pelaku dipicu dendam lama. David merasa ditipu karena pada 2023 sempat ditahan dalam kasus penganiayaan, dan ia menyerahkan uang kepada korban untuk mengurus perkaranya.

Namun, ia mengira Lina tidak menindaklanjuti janji tersebut.

“Motifnya sakit hati dan merasa ditipu. Saat kejadian, tersangka juga ketakutan karena sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan merasa dijebak,” jelas Bayu.

Dijerat Pasal 338 KUHP

David kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan intim yang dipicu narkotika dan dendam pribadi.

Polisi menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang mengetahui aksi sadis tersebut.