“Motifnya sakit hati dan merasa ditipu. Saat kejadian, tersangka juga ketakutan karena sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan merasa dijebak,” jelas Bayu.
Dijerat Pasal 338 KUHP
David kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan intim yang dipicu narkotika dan dendam pribadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya