Topikseru.com – Setelah menuai gelombang kritik publik, Divisi Propam (Divpropam) Polri akhirnya menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8).
Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus
Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Apabila masih dibutuhkan, masa penempatan khusus bisa diperpanjang,” ujar Abdul Karim.
Tragedi di Tengah Ricuh Demo DPR
Peristiwa ini bermula saat demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pecah menjadi ricuh pada Kamis malam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya