Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Topikseru.com – Setelah menuai gelombang kritik publik, Divisi Propam (Divpropam) Polri akhirnya menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi kepolisian terkait insiden kendaraan taktis atau rantis Brimob yang menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jumat (29/8).

Ditetapkan Langgar Etik, Jalani Patsus

Tujuh anggota yang diperiksa masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Usai gelar perkara bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob, mereka resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Apabila masih dibutuhkan, masa penempatan khusus bisa diperpanjang,” ujar Abdul Karim.

Tragedi di Tengah Ricuh Demo DPR

Peristiwa ini bermula saat demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pecah menjadi ricuh pada Kamis malam.

Massa dipukul mundur hingga ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Di tengah kekacauan itu, sebuah rantis Brimob melaju dan menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang kebetulan berada di lokasi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru