Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

×

Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Kode Etik Usai Rantis Tabrak Ojol di Pejompongan

Sebarkan artikel ini
Brimob
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Affan tewas seketika usai terlindas kendaraan taktis tersebut.

Kapolri Turun Tangan

Tragedi ini membuat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turun tangan.

Pada Jumat dini hari, ia mendatangi RSCM Jakarta untuk menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Listyo.

Baca Juga  Cek Situasi di Mako Brimob Kwitang, Jenderal TNI Bintang 3 Ini Serap Aspirasi Massa Aksi

Menunggu Transparansi

Meski Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob melanggar etik, publik kini menagih kejelasan soal sanksi lanjutan.

Apakah kasus ini berhenti pada ranah etik, atau berlanjut ke pidana karena menewaskan warga sipil.

Insiden ojol tertabrak rantis Brimob di Pejompongan ini menjadi ujian besar bagi kepolisian dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi di mata publik.