Penetapan tujuh Brimob sebagai pelanggar etik dianggap publik sebagai langkah awal, meski desakan agar proses pidana segera dilakukan semakin menguat.
Polri dalam Sorotan
Propam menegaskan, sidang etik ini bagian dari komitmen Polri menjaga akuntabilitas.
“Penempatan khusus selama 20 hari adalah sanksi awal, proses hukum berjalan paralel,” kata Abdul Karim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski begitu, publik masih menagih langkah konkret: apakah tujuh Brimob itu hanya berhenti di ranah etik, atau akan benar-benar dibawa ke jalur pidana sesuai KUHP.