Penggugat, yang diwakili oleh pengacara Ibtisam Al Sabbagh, telah menikah selama hampir 40 tahun dengan sang istri dan membesarkan kelima anak tersebut.
Namun pada akhirnya dia mengetahui fakta kondisi kesehatan yang menyatakanya mandul, sehingga dia tidak mungkin menjadi ayah biologis kelima anak tersebut.
Tes DNA lanjutan yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Kejaksaan Umum secara definitif menyingkirkan hubungan biologis apa pun antara penggugat dan lima anak itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadilan menganggap temuan genetik tersebut memiliki otoritas hukum dan agama yang absolut.
Mengesampingkan asumsi sebelumnya tentang paternitas yang ditetapkan melalui pernikahan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa ketika bukti ilmiah membuktikan ketidakmungkinan biologis, praduga paternitas dalam yurisprudensi Islam tidak dapat dipertahankan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya