“Ini bukan hanya tentang hukum; ini tentang kebenaran,” kata Al Sabbagh, seperti dikutip Gulf News.
“Meskipun dia telah menjadi ayah selama bertahun-tahun, realitas biologis kini telah terkonfirmasi, dan dengan itu muncul kejelasan hukum,” ujarnya.
Pengadilan mengacu pada prinsip-prinsip yurisprudensi Ja’fari, yang mengakui paternitas melalui praduga perkawinan, pengakuan, dan kesaksian,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi hanya jika hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam atau fakta ilmiah yang tak terbantahkan.
Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan penghapusan nama pria tersebut dari semua dokumen resmi yang mengidentifikasinya sebagai ayah.
Dan meminta pertanggungjawaban instansi pemerintah untuk mengubah catatan hukum anak-anak tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya