Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Topikseru.com – Malam kacau di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis (28/8), meninggalkan jejak luka. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob di kawasan Pejompongan, usai polisi memukul mundur massa demonstran.

Insiden itu kini menyeret tujuh anggota Brimob, dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua nama yang terancam sanksi terberat, yakni Kompol K dan Bripka R.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Saat kejadian duduk di kursi depan, di sebelah kiri pengemudi,” ujar Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).

Baca Juga  Prabowo Subianto Tegas Soal Kematian Affan Kurniawan: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Adapun Bripka R, pengemudi rantis dengan nomor polisi dinas PJJ 17713-VII, ditetapkan sebagai pelaku langsung tabrakan.

“Keduanya masuk kategori pelanggaran berat,” kata Agus.

Menurut aturan internal Polri, pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lima Anggota Lain Kena Pelanggaran Sedang

Tak hanya dua nama di depan, Divpropam juga menetapkan lima personel lain—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sebagai pelanggar kategori sedang. Kelimanya duduk di bangku belakang rantis saat peristiwa terjadi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru