Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

×

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Rantis Brimob
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Topikseru.com – Malam kacau di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis (28/8), meninggalkan jejak luka. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, ditabrak kendaraan taktis atau rantis Brimob di kawasan Pejompongan, usai polisi memukul mundur massa demonstran.

Insiden itu kini menyeret tujuh anggota Brimob, dua di antaranya dikategorikan pelanggaran berat oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan dua nama yang terancam sanksi terberat, yakni Kompol K dan Bripka R.

“Kompol K adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Saat kejadian duduk di kursi depan, di sebelah kiri pengemudi,” ujar Agus di Gedung Humas Polri, Senin (1/9).

Baca Juga  Prabowo Subianto Tegas Soal Kematian Affan Kurniawan: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Adapun Bripka R, pengemudi rantis dengan nomor polisi dinas PJJ 17713-VII, ditetapkan sebagai pelaku langsung tabrakan.

“Keduanya masuk kategori pelanggaran berat,” kata Agus.

Menurut aturan internal Polri, pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lima Anggota Lain Kena Pelanggaran Sedang

Tak hanya dua nama di depan, Divpropam juga menetapkan lima personel lain—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sebagai pelanggar kategori sedang. Kelimanya duduk di bangku belakang rantis saat peristiwa terjadi.