Adapun Bripka R, pengemudi rantis dengan nomor polisi dinas PJJ 17713-VII, ditetapkan sebagai pelaku langsung tabrakan.
“Keduanya masuk kategori pelanggaran berat,” kata Agus.
Menurut aturan internal Polri, pelanggaran berat bisa berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Anggota Lain Kena Pelanggaran Sedang
Tak hanya dua nama di depan, Divpropam juga menetapkan lima personel lain—Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sebagai pelanggar kategori sedang. Kelimanya duduk di bangku belakang rantis saat peristiwa terjadi.
Sanksi untuk pelanggaran sedang bervariasi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi jabatan, hingga penundaan pangkat maupun pendidikan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya