Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

×

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Komandan Batalyon hingga Sopir Terancam PTDH

Sebarkan artikel ini
Rantis Brimob
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/20245).

Sanksi untuk pelanggaran sedang bervariasi, mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi jabatan, hingga penundaan pangkat maupun pendidikan.

“Itu semua akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” jelas Agus.

Bukti Video, Foto, dan Visum

Penetapan kategori pelanggaran ini, menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan akreditor Divpropam terhadap saksi-saksi, termasuk orang tua korban.

Selain itu, tim juga menganalisis bukti berupa video amatir, foto di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lapangan.

Ketujuh personel tersebut kini sudah resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus–17 September 2025.

Baca Juga  Prabowo Subianto Tegas Soal Kematian Affan Kurniawan: Tidak Ada Toleransi untuk Kekerasan

Jejak Malam Ricuh

Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol ini terjadi setelah polisi membubarkan aksi demonstrasi di sekitar DPR, Jakarta.

Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi kacau, Affan Kurniawan yang melintas justru menjadi korban.

Kini, publik menanti konsistensi Polri: apakah kasus ini benar-benar berakhir dengan sanksi tegas, atau hanya sekadar hukuman administratif yang tak menjawab rasa keadilan.