“Itu semua akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” jelas Agus.
Bukti Video, Foto, dan Visum
Penetapan kategori pelanggaran ini, menurut Agus, berdasarkan pemeriksaan akreditor Divpropam terhadap saksi-saksi, termasuk orang tua korban.
Selain itu, tim juga menganalisis bukti berupa video amatir, foto di media sosial, surat visum et repertum, hingga dokumen pengamanan lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketujuh personel tersebut kini sudah resmi dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan ditempatkan dalam penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus–17 September 2025.
Jejak Malam Ricuh
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol ini terjadi setelah polisi membubarkan aksi demonstrasi di sekitar DPR, Jakarta.
Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di tengah situasi kacau, Affan Kurniawan yang melintas justru menjadi korban.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya