Ringkasan Berita
- "KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Praset…
- Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun Lebih KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk m…
- Fokus utamanya pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Topikseru.com – Satu bulan sejak penyidikan diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah itu menyebut masih menganalisis keterangan para saksi yang dipanggil.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Yaqut Kembali Diperiksa
Salah satu saksi kunci yang dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak terkait industri haji dan umrah, antara lain Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia AR, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour AP, serta staf PT Anugerah Citra Mulia EH.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan setelah KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, Yaqut juga telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan awal.
Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun Lebih
KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian menembus Rp 1 triliun lebih.
Sejak itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pansus DPR Temukan Kejanggalan
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utamanya pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
Skema pembagian 50:50 inilah yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
KPK Masih Analisis Saksi
Meski kerugian negara sudah dihitung, KPK belum ingin buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Keterangan para saksi terus kami dalami. Analisis ini penting agar konstruksi perkara bisa dipetakan dengan jelas,” ujar Budi.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut dana miliaran rupiah dan hak jutaan jemaah.













