Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 1 Triliun

×

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
korupsi Petral
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Topikseru.com – Satu bulan sejak penyidikan diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Lembaga antirasuah itu menyebut masih menganalisis keterangan para saksi yang dipanggil.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Yaqut Kembali Diperiksa

Salah satu saksi kunci yang dimintai keterangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak terkait industri haji dan umrah, antara lain Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia AR, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour AP, serta staf PT Anugerah Citra Mulia EH.

Baca Juga  Mengintip Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah di Tapteng

Pemeriksaan intensif ini dilakukan setelah KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, Yaqut juga telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan awal.

Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 1 Triliun Lebih

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal menunjukkan potensi kerugian menembus Rp 1 triliun lebih.