Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
Skema pembagian 50:50 inilah yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
KPK Masih Analisis Saksi
Meski kerugian negara sudah dihitung, KPK belum ingin buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keterangan para saksi terus kami dalami. Analisis ini penting agar konstruksi perkara bisa dipetakan dengan jelas,” ujar Budi.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut dana miliaran rupiah dan hak jutaan jemaah.