Ringkasan Berita
- Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan delapan orang dalam kasus proyek dengan nilai mencapai Rp 43,74 miliar itu.
- Dengan begitu, total sudah 12 orang berstatus tersangka.
- "Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tangga…
Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat konsultan pengawas dalam dugaan kasus korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (1/9/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan delapan orang dalam kasus proyek dengan nilai mencapai Rp 43,74 miliar itu. Dengan begitu, total sudah 12 orang berstatus tersangka.
“Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan.
Empat Konsultan Pengawas Jadi Tersangka
Penyidik Kejati Sumut menetapkan empat tersangka yang merupakan konsultan pengawas proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara.
Keempat orang yang baru ditahan adalah:
1. RS, pengawas ruas Jalan Titi Putih – Pasir Permit dan Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat.
2. AHD, pengawas ruas Jalan Pasir Permit – Air Hitam dan peningkatan kapasitas ruas Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus.
3. ISRS, pengawas ruas Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat dan lanjutan Jalan Bulan-Bulan – Gabus Laut.
4. FRH, pengawas ruas Jalan Tanjung Tiram – batas Kabupaten Asahan.
Mereka dijerat karena diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian mutu, kuantitas, dan waktu pekerjaan sebagaimana mestinya.
Akibat kelalaian itu, proyek jalan di Batu Bara mengalami kekurangan volume dan berpotensi merugikan negara.
Nilai Proyek Fantastis, Hasil Jauh dari Harapan
Proyek senilai Rp 43,74 miliar tersebut seharusnya meningkatkan akses jalan strategis di Batu Bara. Namun hasil di lapangan jauh dari spesifikasi teknis.
Kerugian keuangan negara masih dihitung oleh ahli, tapi indikasi penyimpangan sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” kata Husairi.
Total 12 Orang Ditahan dalam Kasus Korupsi Jalan
Sebelumnya, pada Jumat (29/8), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah lebih dulu menahan delapan tersangka lain dari kasus yang sama.
Penambahan empat konsultan pengawas membuat total 12 orang kini mendekam di balik jeruji besi dalam kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di daerah yang justru berujung korupsi.
Publik kini menunggu hasil audit kerugian negara sekaligus langkah Kejati Sumut dalam menyeret aktor utama di balik skandal jalan miliaran rupiah ini.













