Kerugian keuangan negara masih dihitung oleh ahli, tapi indikasi penyimpangan sudah cukup kuat untuk menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” kata Husairi.
Total 12 Orang Ditahan dalam Kasus Korupsi Jalan
Sebelumnya, pada Jumat (29/8), tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sudah lebih dulu menahan delapan tersangka lain dari kasus yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penambahan empat konsultan pengawas membuat total 12 orang kini mendekam di balik jeruji besi dalam kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek infrastruktur di daerah yang justru berujung korupsi.
Publik kini menunggu hasil audit kerugian negara sekaligus langkah Kejati Sumut dalam menyeret aktor utama di balik skandal jalan miliaran rupiah ini.