Hukum & Kriminal

Haris Azhar Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru: Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM

×

Haris Azhar Ungkap Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru: Sarat Intimidasi dan Pelanggaran HAM

Sebarkan artikel ini
Lokataru
Aktivis HAM Haris Azhar

Ringkasan Berita

  • Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci …
  • Aktivis HAM Haris Azhar menilai proses penangkapan itu sarat dugaan intimidasi dan pengabaian hak asasi manusia.
  • Menurut Haris, Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya Subdit II Keamanan Negara.

Topikseru.com – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kembali memantik perdebatan soal praktik penegakan hukum di Indonesia. Aktivis HAM Haris Azhar menilai proses penangkapan itu sarat dugaan intimidasi dan pengabaian hak asasi manusia.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur.

Menurut Haris, Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya Subdit II Keamanan Negara.

Surat Penangkapan dan Dugaan Intimidasi

Haris menyebut aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, dokumen itu dipertanyakan Delpedro karena dianggap tidak jelas dari sisi legalitas maupun pasal yang dituduhkan.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil

“Delpedro bahkan meminta didampingi penasihat hukum, tetapi tidak diberikan. Saat diminta mengganti pakaian, ia diikuti tiga anggota polisi dengan nada intimidatif. Hak konstitusionalnya dibatasi, termasuk dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukum,” kata Haris kepada Beritasatu.com, Selasa (2/9).

Kantor Lokataru Digeledah, CCTV Dimatikan

Selain proses penangkapan, Haris juga menyoroti dugaan penggeledahan tanpa surat perintah resmi.

Aparat disebut naik ke lantai dua kantor Lokataru, menonaktifkan CCTV, dan merusak sejumlah fasilitas.

“Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegas Haris.

Tuntutan Kepatuhan Hukum

Haris mendesak aparat penegak hukum menghentikan praktik sewenang-wenang.

Haris Azhar menekankan, prosedur hukum yang berlaku harus dijalankan sesuai prinsip due process of law serta penghormatan hak-hak dasar warga negara.

Kasus Delpedro kini menjadi sorotan publik. Lokataru Foundation selama ini dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan HAM yang kritis terhadap pemerintah, termasuk isu kriminalisasi aktivis dan pembatasan kebebasan sipil.