“Pelaku juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Jerat Hukum Berlapis
Atas tuduhan tersebut, polisi menjerat Delpedro Marhaen dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik menyebut, sejak 25 Agustus 2025 telah melakukan penyelidikan terkait dugaan peran DMR dalam aksi ricuh di beberapa titik, termasuk depan Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora Tanah Abang, hingga sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Pastikan Prosedural
Ade Ary memastikan proses hukum terhadap DMR dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur.
“Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Penangkapan Sarat Intimidasi dan Langgar HAM
Kendati polisi mengatakan penangkapan Delpedro Marhaen telah sesuai dengan bukti permulaan dan prosedur yang benar, tetapi pada prosesnya menuai kritik tajam dari pegiat hak asasi manusia (HAM).
Aktivis HAM Haris Azhar menilai proses penangkapan itu sarat dugaan intimidasi dan pengabaian hak asasi manusia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya