Aktivis HAM Haris Azhar menilai proses penangkapan itu sarat dugaan intimidasi dan pengabaian hak asasi manusia.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru Foundation, Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Jakarta Timur.
Menurut Haris, Delpedro dijemput paksa oleh tujuh hingga delapan anggota Polda Metro Jaya Subdit II Keamanan Negara.
Surat Penangkapan dan Dugaan Intimidasi
Haris menyebut aparat sempat menunjukkan surat penangkapan. Namun, dokumen itu dipertanyakan Delpedro karena dianggap tidak jelas dari sisi legalitas maupun pasal yang dituduhkan.
“Delpedro bahkan meminta didampingi penasihat hukum, tetapi tidak diberikan. Saat diminta mengganti pakaian, ia diikuti tiga anggota polisi dengan nada intimidatif. Hak konstitusionalnya dibatasi, termasuk dilarang menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga maupun kuasa hukum,” kata Haris kepada Beritasatu.com, Selasa (2/9).
Kantor Digeledah, CCTV Dimatikan
Selain proses penangkapan, Haris juga menyoroti dugaan penggeledahan tanpa surat perintah resmi.
Aparat disebut naik ke lantai dua kantor Lokataru, menonaktifkan CCTV, dan merusak sejumlah fasilitas.
“Bahkan sebelum status tersangka ditetapkan, hak-hak dasar Delpedro sudah dibatasi. Itu bentuk nyata pengabaian prinsip HAM,” tegas Haris.












