Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dengan total Rp 105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Dana tersebut disetorkan keluarga terpidana melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.

Baca Juga  Peringatan Dini Cuaca Sumut Minggu, 10 Agustus 2025: Hujan, Petir, Angin Kencang hingga Gelombang Tinggi

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 September 2025.

Eksekusi Uang Pengganti Selesai

Menurut Harli, sebagian kewajiban Adelin Lis telah lebih dulu dipenuhi melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Adapun sisa Rp 105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dengan pelunasan ini, kata dia, eksekusi uang pengganti dinyatakan selesai sesuai amar putusan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru