Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

×

Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Sebarkan artikel ini
Adelin Lis
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dengan total Rp 105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Dana tersebut disetorkan keluarga terpidana melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.

Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.

Baca Juga  Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 September 2025.

Eksekusi Uang Pengganti Selesai

Menurut Harli, sebagian kewajiban Adelin Lis telah lebih dulu dipenuhi melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Adapun sisa Rp 105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.

Dengan pelunasan ini, kata dia, eksekusi uang pengganti dinyatakan selesai sesuai amar putusan pengadilan.