Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dengan total Rp 105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.
Dana tersebut disetorkan keluarga terpidana melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 September 2025.
Eksekusi Uang Pengganti Selesai
Menurut Harli, sebagian kewajiban Adelin Lis telah lebih dulu dipenuhi melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Adapun sisa Rp 105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dengan pelunasan ini, kata dia, eksekusi uang pengganti dinyatakan selesai sesuai amar putusan pengadilan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya