Ringkasan Berita
- Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agun…
- Dana tersebut disetorkan keluarga terpidana melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025, sebagai Penerimaan Negara…
- Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, sert…
Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelunasan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis, dengan total Rp 105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.
Dana tersebut disetorkan keluarga terpidana melalui Bank BRI pada Selasa, 2 September 2025, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008.
Putusan itu menghukum Adelin Lis dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar dan US$2,93 juta.
“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 September 2025.
Eksekusi Uang Pengganti Selesai
Menurut Harli, sebagian kewajiban Adelin Lis telah lebih dulu dipenuhi melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Adapun sisa Rp 105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dengan pelunasan ini, kata dia, eksekusi uang pengganti dinyatakan selesai sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus Adelin Lis sempat menyita perhatian publik karena tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara berlanjut bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
Dia sempat menjadi buronan internasional selama bertahun-tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.
Adelin Lis: Buronan Kakap Korupsi dan Pembalakan Hutan
Nama Adelin Lis masuk dalam daftar buronan kakap Kejaksaan Agung sejak lama. Praktik pembalakan hutan yang dilakukannya disebut merusak kawasan hutan di Sumatera Utara.
Upaya eksekusi terhadap Adelin berulang kali terhambat karena ia kabur ke luar negeri.
Kini, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Kejati Sumut menegaskan kewajiban Adelin Lis telah dituntaskan.
“Dengan pelunasan ini, kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan,” kata Harli.













