“Ini adalah wujud upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 September 2025.
Eksekusi Uang Pengganti Selesai
Menurut Harli, sebagian kewajiban Adelin Lis telah lebih dulu dipenuhi melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Adapun sisa Rp 105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada awal September 2025.
Dengan pelunasan ini, kata dia, eksekusi uang pengganti dinyatakan selesai sesuai amar putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Adelin Lis sempat menyita perhatian publik karena tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara berlanjut bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.
Dia sempat menjadi buronan internasional selama bertahun-tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.
Adelin Lis: Buronan Kakap Korupsi dan Pembalakan Hutan
Nama Adelin Lis masuk dalam daftar buronan kakap Kejaksaan Agung sejak lama. Praktik pembalakan hutan yang dilakukannya disebut merusak kawasan hutan di Sumatera Utara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya