Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

×

Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Sebarkan artikel ini
Adelin Lis
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Kasus Adelin Lis sempat menyita perhatian publik karena tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara berlanjut bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Dia sempat menjadi buronan internasional selama bertahun-tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Adelin Lis: Buronan Kakap Korupsi dan Pembalakan Hutan

Nama Adelin Lis masuk dalam daftar buronan kakap Kejaksaan Agung sejak lama. Praktik pembalakan hutan yang dilakukannya disebut merusak kawasan hutan di Sumatera Utara.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Upaya eksekusi terhadap Adelin berulang kali terhambat karena ia kabur ke luar negeri.

Kini, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Kejati Sumut menegaskan kewajiban Adelin Lis telah dituntaskan.

“Dengan pelunasan ini, kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan,” kata Harli.