Terpidana Korupsi Adelin Lis Lunasi Uang Pengganti Rp 105,8 Miliar dan US$2,9 Juta ke Negara

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus dan Kajari Medan, memegang uang pengganti kerugian negara dari terpidana Adelin Lis, Rabu (3/9/2025).

Kasus Adelin Lis sempat menyita perhatian publik karena tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan secara berlanjut bersama-sama, hingga menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah.

Dia sempat menjadi buronan internasional selama bertahun-tahun sebelum ditangkap di Singapura pada 2021.

Adelin Lis: Buronan Kakap Korupsi dan Pembalakan Hutan

Nama Adelin Lis masuk dalam daftar buronan kakap Kejaksaan Agung sejak lama. Praktik pembalakan hutan yang dilakukannya disebut merusak kawasan hutan di Sumatera Utara.

Upaya eksekusi terhadap Adelin berulang kali terhambat karena ia kabur ke luar negeri.

Kini, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Kejati Sumut menegaskan kewajiban Adelin Lis telah dituntaskan.

“Dengan pelunasan ini, kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan,” kata Harli.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru