Upaya eksekusi terhadap Adelin berulang kali terhambat karena ia kabur ke luar negeri.
Kini, dengan pembayaran uang pengganti tersebut, Kejati Sumut menegaskan kewajiban Adelin Lis telah dituntaskan.
“Dengan pelunasan ini, kejaksaan menyatakan eksekusi uang pengganti dalam perkara Adelin Lis telah selesai sesuai amar putusan pengadilan,” kata Harli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT