Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus ganja secara daring di PN Medan, Rabu (3/9/2025).

JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus ganja secara daring di PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Topikseru.com – Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, didakwa jaksa atas kasus membuka izin praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.

Baca Juga  PERMEDSU Buka Puasa Bersama, Pererat Kekompakan saat Ramadan

“Kemudian ketiga saksi polisi menunju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, terang JPU, pada saat itu petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir disalah satu halaman rumah masyarakat.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru