Topikseru.com – Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, didakwa jaksa atas kasus membuka izin praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.
“Kemudian ketiga saksi polisi menunju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terang JPU, pada saat itu petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir disalah satu halaman rumah masyarakat.
“Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melihat kedalam mobil adanya aktifitas medis berupa penyuntikan jarum infus,” jelasnya.
Terdakwa Cincin yang berada di mobil itu, kemudian ditanyai oleh petugas tentang profesi dan izin praktik kesehatan yang dilakukan terdakwa. Saat itu kata JPU, terdakwa mengaku bukan seorang dokter, dan tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya