Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus ganja secara daring di PN Medan, Rabu (3/9/2025).

JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus ganja secara daring di PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Topikseru.com – Terdakwa Cincin Harahap (27) warga Jalan Pertahanan Sigara-gara, Patumbak, Deliserdang, didakwa jaksa atas kasus membuka izin praktik kesehatan tanpa izin di Jalan Agenda Perumahan Griya Asri, Medan Baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dalam dakwaannya menjelaskan, bermula saat 3 petugas Polrestabes Medan, menerima pengaduan dari masyarakat telah terjadi praktik tenaga medis tanpa izin praktik yang dilakukan terdakwa, pada 27 Mei 2025.

“Kemudian ketiga saksi polisi menunju ke Jalan Agenda perumahan Griya Asri Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Baru, untuk melakukan pengecekan informasi tersebut,” ujarnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, terang JPU, pada saat itu petugas curiga melihat satu unit mobil terparkir disalah satu halaman rumah masyarakat.

“Kemudian, petugas mendatangi mobil tersebut dan melihat kedalam mobil adanya aktifitas medis berupa penyuntikan jarum infus,” jelasnya.

Terdakwa Cincin yang berada di mobil itu, kemudian ditanyai oleh petugas tentang profesi dan izin praktik kesehatan yang dilakukan terdakwa. Saat itu kata JPU, terdakwa mengaku bukan seorang dokter, dan tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru